INFOTREN.ID - Bayangkan sebuah skenario di mana suara rakyat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak lagi berarti. Sebuah perubahan besar tengah dipertimbangkan, di mana presiden memiliki peran sentral dalam menentukan siapa yang memimpin daerah-daerah di seluruh Indonesia. Apakah ini kemajuan atau justru kemunduran demokrasi?
DPR Buka Peluang: Presiden Pilih 'Orang Dalam'?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiba-tiba membuka wacana yang mengejutkan: memberikan hak kepada presiden untuk memilih sejumlah calon kepala daerah. Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengklaim bahwa langkah ini sebagai respons terhadap wacana agar presiden memiliki perwakilan di daerah.
Formula Hibrida: Solusi atau Manipulasi?
Alih-alih menolak mentah-mentah ide tersebut, Rifqinizamy justru menawarkan solusi "hibrida". "Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945," kata Rifqi, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (02/01/2026).
Dalam opsi ini, presiden akan memilih beberapa nama calon, namun yang memilih kepala daerah terpilih adalah DPRD. Apakah ini benar-benar solusi atau hanya cara halus untuk memanipulasi proses demokrasi?
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : Dok/Andri via situs web DPR)
Pasal-Pasal Kontroversial: UUD 1945 Jadi Tameng?
Rifqinizamy berdalih bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Ia juga mengklaim bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum seperti yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.


