INFOTREN.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan bekas minuman instan. Dua orang tersangka berinisial WR dan AP ditangkap di wilayah Kota Serang berkat laporan dari warga.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah tim Subdit 3 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian bergerak cepat dan menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dari pihak keluarga yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.

‎WR dan AP diketahui menggunakan sistem "titik", yaitu meletakkan sabu di tempat-tempat tertentu sesuai instruksi yang mereka terima dari seorang narapidana berinisial B yang tengah menjalani hukuman di Lapas Pandeglang.

‎Dalam pengakuannya, WR mengaku telah mendistribusikan sabu di 19 lokasi berbeda di Kota Serang. Barang haram itu dibungkus dalam kemasan bekas produk Nutrisari, lalu disembunyikan di area umum seperti semak-semak.

‎Berdasarkan petunjuk dari pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat sekitar 2,4 gram yang dikemas dalam plastik klip, timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta beberapa kemasan bekas minuman instan.

iklan sidebar-1

‎Diketahui bahwa WR menerima imbalan antara Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk setiap kali pengantaran, sementara AP mendapatkan bayaran sekitar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dalam perannya membantu distribusi.

‎Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

‎Polda Banten juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas, Kota Serang, atas peran aktif mereka dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.(*)