INFOTREN.ID - Gitaris Padi Reborn, Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab disapa Piyu, kembali menyuarakan aspirasi para musisi dan pencipta lagu terkait perlindungan hak cipta di Indonesia.
Bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 11 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Piyu menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta, terutama mengenai kewajiban mendapatkan izin atau lisensi bagi siapa pun yang menggunakan karya musik secara komersial. Menurutnya, hal ini bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan standar yang berlaku secara internasional.
“Usulan kami salah satunya adalah revisi Pasal 9 tentang lisensi. Untuk menggunakan lagu atau karya cipta, harus ada izin. Ini sesuai praktik internasional, bukan gimmick atau mengada-ada,” ujar Piyu kepada awak media.
Selain soal lisensi, Piyu juga menyoroti beberapa pasal lain yang dinilai tidak relevan lagi dan perlu dihapus.
“Ada Pasal 23 ayat (5) yang kami minta dihapus, juga Pasal 87 dan 89 terkait LMK (Lembaga Manajemen Kolektif). Kami ingin pencipta lagu bisa memiliki kesempatan langsung untuk mengambil hak atau kuasa mereka dari LMK,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Piyu bersama rekannya Ari Bias dan anggota AKSI lainnya berharap revisi UU Hak Cipta dapat memperkuat posisi pencipta lagu di tengah industri musik yang semakin kompleks.
RDP kali ini juga dihadiri oleh perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang mewakili kalangan penyanyi, termasuk Fadly dari Padi Reborn. Piyu menilai pertemuan ini sebagai langkah positif untuk menyatukan visi antara pencipta lagu dan penyanyi.
“Kami senang bisa bertemu teman-teman dari VISI juga, termasuk Mas Fadly. Ini momentum untuk menjelaskan semuanya secara jernih dan memperjuangkan kepentingan para pencipta lagu,” tambahnya.


