INFOTREN.ID - Sebuah pernyataan penuh percaya diri menggema di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025). “Petarung di mana pun harus siap,” tegas Immanuel “Noel” Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penampilannya mencolok. Peci di kepala, serban melingkar di leher. Ketika ditanya awak media soal makna penampilannya, Noel menjawab ringan, “Makin keren.” Ia mengepalkan tangan, memberi jempol, lalu melangkah masuk. Namun di balik gestur percaya diri itu, fakta-fakta hukum yang diungkap KPK justru menghadirkan gambaran yang jauh dari kata keren.
Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan angka yang mencengangkan. Dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan disebut mencapai Rp 201 miliar sepanjang periode 2020–2025. Angka tersebut berasal dari penelusuran aliran dana di rekening para tersangka, dan belum mencakup pemberian non-tunai seperti mobil, motor, hingga fasilitas ibadah haji dan umrah.
Uang yang seharusnya menopang sistem keselamatan pekerja, justru diduga berubah menjadi limbah korupsi birokrasi.
Akar persoalan ini bersifat sistemik. Biaya resmi pengurusan sertifikat K3 yang semestinya hanya Rp 275 ribu, diduga melonjak menjadi Rp 6 juta per dokumen. Dari selisih tersebut, KPK mengidentifikasi sedikitnya Rp 81 miliar mengalir ke sejumlah pihak. Skema ini disebut telah berlangsung sejak 2019, melibatkan pejabat dari berbagai level, mulai dari koordinator teknis hingga pejabat puncak, termasuk eks wakil menteri.
Hingga kini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 10 di antaranya, termasuk Noel, telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Di tengah paparan data dan angka tersebut, pembelaan dari pihak Noel terdengar datar. Kuasa hukumnya, Lambok Gultom, membantah kliennya melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi. “Tidak ada pemerasan,” ujarnya singkat, sembari menyatakan kesiapan tim menghadapi persidangan.
Kini, publik menunggu makna sesungguhnya dari kalimat “petarung harus siap”. Siap untuk apa? Siap beradu argumen hukum, atau siap mempertanggungjawabkan praktik yang diduga telah membebani dunia usaha sekaligus menggerogoti sistem perlindungan keselamatan kerja?
Peci dan serban mungkin simbol keyakinan personal. Namun di ruang sidang, yang berbicara bukan simbol, melainkan fakta, aliran uang, dan tanggung jawab hukum. Persidangan mendatang akan menjadi ujian bukan hanya bagi Noel Ebenezer, tetapi juga bagi keseriusan negara memutus mata rantai korupsi di sektor pelayanan publik yang menyangkut keselamatan ribuan pekerja.


