INFOTREN.ID - Di tengah hiruk pikuk isu energi bersih dan keberlanjutan, sebuah pertanyaan besar menggantung di langit Indonesia: mampukah energi nuklir menjadi solusi pamungkas? Jawabannya mungkin segera hadir, karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto, menunggu sentuhan akhir yang krusial.
Tinggal Menunggu Teken
Kabar baik ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, menjelaskan bahwa penyusunan beleid ini telah rampung dan diparaf oleh kementerian/lembaga terkait. "Perpres sekarang di meja presiden. Tinggal menunggu turun," kata Eniya kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Apa Selanjutnya?
Setelah Perpres ini disahkan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) yang mengatur struktur kelompok kerja badan nuklir tersebut. Eniya menambahkan, “Nah kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya.” Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat realisasi program energi nuklir di Indonesia.
Target 2032: Mungkinkah?
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengungkapkan bahwa Perpres ini menargetkan operasi perdana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada tahun 2032. Target ini sejalan dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang telah ditetapkan. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti, menyatakan bahwa rancangan Perpres tersebut telah diterima Prabowo pada akhir 2025. Dilansir dari Bloomberg Technoz (7/1), Haendra menambahkan, “Baru minggu ini disebar atau didistribusikan ke kementerian, termasuk ke Bapeten untuk diparaf.”
Lini Masa Pengembangan PLTN
Beleid ini juga memuat lini masa pengembangan PLTN yang ambisius. Setelah diteken oleh Prabowo, Perpres tersebut diharapkan dapat melegalkan izin tapak PLTN dalam kurun waktu enam bulan. Selanjutnya, satu tahun setelah izin tapak keluar, perizinan konstruksi PLTN harus sudah ditetapkan.


