INFOTREN.ID - Bayangkan ini: sebuah peraturan dikeluarkan, tapi langsung ditentang oleh pakar hukum tata negara sekelas Mahfud MD! 

Apa yang salah? Apa yang disembunyikan? Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 kini jadi sorotan utama. Ada apa sebenarnya dengan aturan yang satu ini?

Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Sekilas Indah, Ternyata...

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol Nomor 10 Tahun 2025) membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Sekilas, ini tampak seperti langkah maju dalam sinergi antarinstansi. Tapi, tunggu dulu!

Mahfud MD Angkat Bicara: "Bertentangan dengan Konstitusi!"

iklan sidebar-1

Melalui kanal Youtube Mahfud MD Official, ia menggatakan bahwa apa yang ia sampaikan ini bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri, namun sebagai pakar hukum tata negara, dengan tegas menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini cacat hukum. 

Mengapa? Karena, menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)!

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud dalam kanal Youtube tersebut, pada Jumat (12/12/2025).

Putusan MK Dilanggar? Ini yang Bikin Geram!