Infotren Sumut, Medan - Setelah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT. Bank Sumut beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU, Selasa (19/08/25).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni: JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA selaku sales Toyota Delta Mas selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
serta pada saat pemanggilan tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu terhadap sdr.JCS terlebih dahulu telah dilakukan penahanan di rutan tanjung gusta Medan.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar SH, M.Hum, melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M. Husairi SH, MH membenarkan hal itu, kepada media.
Husairi menerangkan bahwa dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
"Dimana penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Lanjut Husairi, setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka tersebut, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya.
Husairi menyebutkan "Dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindak pidana korupsi". (Cut/ril)


