INFOTREN.ID - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di pintu masuk Indonesia. Dalam operasi terbarunya, mereka berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, masing-masing dengan modus yang unik dan belum lazim.
Kasus pertama terungkap ketika petugas mencurigai sebuah koper yang masuk melalui jalur kedatangan internasional. Kecurigaan muncul saat koper tersebut diperiksa menggunakan mesin X-ray, di mana terlihat adanya bagian dinding koper yang tampak tidak wajar karena tampak lebih tebal dari biasanya.
Pemilik koper menyatakan bahwa isi barang tersebut hanyalah obat-obatan untuk penyakit diabetes dan hipertensi, yaitu Empagliflozin 10 mg dan Spironolactone 25 mg. Namun, petugas tidak langsung percaya dan melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap koper, ditemukan kristal bening yang tersembunyi di dalam dinding koper. Selain itu, terdapat pula tujuh buah talenan plastik aneka warna yang sekilas terlihat seperti alat dapur biasa. Namun setelah diuji di laboratorium, baik kristal bening maupun bahan dalam talenan tersebut ternyata positif mengandung Methamphetamine, atau yang lebih dikenal sebagai sabu-sabu.
Total berat sabu yang ditemukan dalam bentuk kristal dan talenan mencapai 18.556 gram atau sekitar 18,5 kilogram. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku mencoba memanfaatkan benda sehari-hari yang tidak mencurigakan sebagai media penyelundupan.
Controlled Delivery Berujung Penangkapan
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Setelah barang bukti diamankan, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Direktorat Interdiksi Narkotika dari Kantor Pusat Bea Cukai untuk melakukan metode pengiriman terkontrol atau controlled delivery.
Melalui pengawasan ketat terhadap pengiriman barang, petugas berhasil melacak dan menangkap penerima akhir barang tersebut. Pelaku berinisial H, seorang warga negara Indonesia, diamankan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Kedua: Ketamine dalam Minuman dan Koper


