INFOTREN.ID - Tuduhan dugaan pelecehan verbal dan digital yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, terus menyita perhatian publik. Isu tersebut memantik perdebatan luas, terutama terkait penerapan asas hukum, prinsip praduga tak bersalah, serta dampaknya terhadap stabilitas dunia pendidikan tinggi.
Pengamat hukum Dr Yusuf Gunco, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Yugo, menilai kasus ini harus disikapi secara hati-hati, objektif, dan proporsional. Menurutnya, tuduhan yang berimplikasi hukum tidak bisa dinilai hanya berdasarkan opini publik, melainkan wajib diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
“Prof Karta Jayadi bukan hanya dikenal sebagai tokoh intelektual dengan rekam jejak akademik yang panjang, tetapi juga figur yang memiliki keteguhan prinsip dan konsistensi dalam kepemimpinan,” ujar Yusuf Gunco dalam keterangannya, Selasa.
Pengamat Hukum Meragukan Substansi Tuduhan
Yusuf Gunco mengaku tidak serta-merta mempercayai tuduhan dugaan pelecehan verbal digital yang dialamatkan kepada Prof Karta Jayadi. Ia menyebut, secara personal mengenal Prof Karta sebagai sosok yang rendah hati, terbuka, dan mudah bergaul dengan berbagai kalangan.
“Saya mengenal beliau sebagai pribadi yang humble dan merakyat. Bahkan sering berdiskusi santai bersama kolega. Karakter seperti itu, menurut saya, tidak sejalan dengan tuduhan yang kini berkembang di ruang publik,” katanya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Ia juga menilai, tuduhan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, mengingat posisi Prof Karta Jayadi yang saat ini berada pada puncak karier dan reputasi sebagai Rektor UNM.
Tegaskan Prinsip Pembuktian dalam Hukum Pidana
Sebagai pengamat hukum, Yusuf menegaskan bahwa setiap tuduhan pidana harus tunduk pada asas pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Tuduhan tidak dapat berdiri di atas asumsi atau tekanan opini publik semata.


