Infotren Sumut, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih memonitor dan belum ada tindaklanjut soal laporan tak tanggapnya Kasi Intel Kejari Batubara berinisial OBS soal informasi dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara.
Hal ini dikatakan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025). "Kita monitor," balasnya dengan singkat melalui pesan whatsapp.
Terkait hal itu, Pengamat hukum Adv Bistok P Malau, SH meminta agar Kajati Sumut segera memeriksa Kasi Intel Batubara yang terkesan sepele atas informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
"Kajati Sumut harus segera periksa Kasi Intel Batubara, seharusnya dalam penyampaian informasi dari masyarakat harus cepat menanggapinya, jangan terlalu sepele karena itu menyangkut uang negara, kalau seperti itu kita sebagai masyarakat patut curiga kenapa tidak ada kelanjutannya," kata Bistok P Malau, SH.
Ia juga menyampaikan bahwasannya dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 sudah jelas dikatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima baik secara tulisan, lisan, maupun secara elektronik wajib di tindaklanjut dan diberitahukan kepada pelapor.
"Dalam peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 dan 6, Pasal 10 sudah jelas dikatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima wajib dicatat, ditelaah, dan diberikan tindak lanjut baik secara tulisan, lisan maupun secara elektronik dan setiap pengaduan harus mendapatkan respon atau pemberitahuan tindaklanjut kepada pelapor," tegas Bistok P Malau, SH.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara OBS, SH dilaporkan masyarakat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Pengawasan atas dugaan mengabaikan atau istilah kerennya cuekin laporan informasi dugaan korupsi yang diduga tidak di tindaklajuti sebulan lalu.
Laporan tersebut di sampaikan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) Andry Pratama, Kamis (9/10/2025) setelah informasi temuan BPK RI Perwakilan Sumut atas temuan pengadaan Biosolar di Dinas PUTR Batubara TA 2024.
LHP BPK RI Perwakilan Sumut atas telaahan tata kelola keuangan di Dinas PUTR Batubara ini sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.
Kepada wartawan, Kamis (09/10/2025) Pelapor mengaku, pada 1 September 2025 sebagai Jurnalis yang memiliki hak sosial kontrol sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menginformasikan temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut kepada Kasi Intel Kejari Batubata OBS, SH via sambungan telpon dan pesan Whatsapp.


