INFOTREN.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung sudah sah menurut hukum.
Hakim tunggal yang memeriksa perkara menyatakan permohonan Nadiem tidak beralasan hukum dan seluruh prosedur penyidikan telah sesuai ketentuan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kutip laman resmi PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10).
Dengan putusan ini, Kejaksaan Agung dinyatakan menang dan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.
Gugatan Nadiem: Soroti Prosedur dan Alat Bukti
Pihak Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Tim kuasa hukum menyebut penyidik Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Dalam permohonannya, Nadiem juga menilai proses penyidikan berlangsung tidak transparan dan tidak menjelaskan secara rinci dasar penetapan tersangka.
Kuasa hukum berharap hakim mengabulkan permohonan dan membatalkan penetapan tersangka. Namun, harapan itu kandas di meja hijau.


