Infotren Sumut, Medan - Penebangan pohon mahoni di berbagai ruas jalan utama Kota Medan kembali menuai sorotan tajam publik.
Pohon pelindung yang selama ini berfungsi sebagai paru-paru kota dilaporkan telah ditebang di sejumlah titik, antara lain Jalan Adi Sucipto, Jalan Amal, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Asrama Haji, Jalan Merak Jingga, Jalan Asrama, serta beberapa lokasi lainnya.
Hilangnya pohon mahoni di kawasan strategis tersebut memunculkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan, mulai dari meningkatnya suhu udara, berkurangnya daya serap polusi, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Warga pun mempertanyakan dasar hukum, izin, serta mekanisme penebangan yang dinilai tidak disertai keterbukaan informasi.
Praktisi hukum H. Salum SH, menegaskan bahwa penebangan pohon pelindung di kawasan kota tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, pohon mahoni di jalur hijau dan ruang publik merupakan aset lingkungan yang dilindungi hukum.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
“Pohon mahoni itu bagian dari paru-paru kota. Jika ditebang tanpa prosedur dan tanpa alasan yang sah, maka itu berpotensi melanggar hukum. Negara dan daerah wajib melindungi lingkungan hidup, bukan justru merusaknya,” tegas Direktur Eksekutif Polri Watch tersebut.
Ia menambahkan, setiap kegiatan penebangan wajib disertai izin resmi, kajian teknis, serta rencana penanaman kembali. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada perusakan lingkungan.
“Kalau ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak. Ini bukan soal pohon semata, tapi soal hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Paru-paru Kota Medan harus diselamatkan,” ujarnya.


