INFOTREN.ID - Pemerintah Kota Tangerang, di bawah kepemimpinan Wali Kota Sachrudin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2257 Tahun 2025 yang memuat larangan terhadap perilaku tidak bermoral seperti tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan, serta tindakan asusila lainnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Edaran tersebut resmi ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2025, tak lama setelah pelantikan ratusan PPPK di lingkungan Pemkot Tangerang.
Isinya menekankan pentingnya pembinaan disiplin pegawai, khususnya terkait perilaku pribadi yang dianggap bisa mencoreng citra instansi.
“Masalah hidup bersama di luar nikah, perzinahan, serta perbuatan asusila merupakan isu serius yang perlu menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi reputasi lembaga,” tulis Wali Kota dalam edaran yang dikutip pada Jumat (25/07/2025).
Wali Kota menegaskan bahwa surat edaran ini disusun sebagai acuan dalam pembinaan disiplin pegawai, dengan tujuan menjaga keharmonisan rumah tangga pegawai serta meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan mereka.
Perbuatan-perbuatan tersebut, sesuai isi surat, dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam disiplin kerja.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Apabila terdapat laporan terkait hal tersebut, pejabat yang berwenang wajib melakukan proses penjatuhan sanksi disipliner. Proses ini meliputi pemanggilan, pemeriksaan, pemberian sanksi, hingga penerbitan keputusan hukuman.(*)


