INFOTREN.ID - Pemerintah Kota Tangerang memberikan penjelasan atas kritik tajam dari sejumlah fraksi di DPRD terkait menurunnya pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam sidang paripurna yang digelar Kamis, 31 Juli 2025, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa sejumlah faktor memengaruhi penurunan pendapatan. Kritik sebelumnya dilayangkan oleh Fraksi PKS dan PDI Perjuangan, yang menyoroti lemahnya upaya peningkatan dan perluasan sumber pendapatan daerah.

‎Merespons hal itu, Maryono menjelaskan bahwa Pemkot telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah melalui berbagai platform, seperti QRIS, Gopay, OVO, hingga marketplace seperti Tokopedia dan Blibli. Selain itu, edukasi dan promosi pembayaran pajak juga digencarkan lewat media sosial.

‎“Kami terus berinovasi di berbagai lini untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,” ujarnya.

‎Namun demikian, penurunan tetap terjadi pada sejumlah sektor penting. Pajak hotel, misalnya, menurun drastis akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, termasuk larangan menyelenggarakan rapat dinas di hotel. Maryono menyebut kebijakan ini berdampak langsung terhadap pendapatan hotel dan secara otomatis mengurangi kontribusi pajaknya ke daerah.

iklan sidebar-1

‎Fraksi NasDem turut mempertanyakan turunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Menurut penjelasan Maryono, hal ini terjadi akibat perubahan mekanisme pengelolaan pendapatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Beberapa komponen, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya masuk dalam transfer pusat, kini masuk ke dalam kategori PAD.

‎“Akibat perubahan ini, pos transfer memang berkurang, tapi PAD justru meningkat sebesar Rp667 miliar dari PKB dan BBNKB,” jelasnya.

‎Selain itu, sektor retribusi sampah juga mengalami penyesuaian target. Hal ini disebabkan adanya rencana perubahan pola pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dan kecamatan, yang untuk sementara waktu membuat pendapatan dari sektor ini menurun.

‎Sektor lain yang ikut terdampak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang ikut merosot akibat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, serta minimnya aktivitas transaksi jual beli tanah di Kota Tangerang.