Infotren Sumut, Medan -  Direktur Eksekutif Lembaga Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) angkat bicara terkait adanya proyek pembagunan pengembangan perumahan dua belas unit di Kecamatan Medan Perjuangan, Gg. Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kota Medan, di duga tidak taat Peraturan Daerah (Perda).

hal ini disampaikan salah seorang wartawan yang melakukan investigasi di lokasi diduga pembangunan tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut kepada media ini.

Sementara itu meraturan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki PBG.

Namun semua itu diduga kuat di langgar oleh pihak pengembang yang seakan kebal hukum dan mengabaikan aturan Perda.

Atas dugaan tersebut Direktur Eksekutif Lembaga Barapaksimengaku seharusnya seharusnya dengan adanya dugaan  Medan mengambil tindakan jika memang benar pembangunan itu menyalahi Perda.

iklan sidebar-1

"Ini jelas menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Jadi saya berharap Wali Kota Medan menegakkan Perwal Kota Medan melalui Satpol PP sebagai pelaksana Aturan Perda. yang saat ini banyak di langgar pengembang," kata Otti Batubara.

Disisi lain salah seorang warga inisial DN menyebutkan keberatan dengan aktivitas pembangunan yang meresahkan warga sekitar, mulai dari penyuplaian matrial dan suara bising alat alat bangunan yang sangat meresahkan warga sekitar.

"Saya keberatan dengan aktivitas pembangunan yang meresahkan tersebut yaitu mulai dari penyuplaian matrial dan suara bising," bilang DN.

"Pengembang ini orang yang mempunyai pengaruh besar pak "ucap tuturnya.