Infotren Sumut, Batu Bara - Paska penggerebekan Polisi yang terjadi di toko baju Endang Gustina selaku pemilik toko membantah adanya keterlibatan dirinya dari penjualan narkoba.
Dari Endang wartawan infotrensumut.id melalui wartawan MSN (Joy), Jumat (15/05/25), mengatakan informasi penggrebekan itu dilakukan oleh personil Polres Batubara yang dipimpin oleh Kanit Jimmy Sitorus dan kawan-kawan
Dalam keterangan rilisnya Joy selaku wartwan yang melakukan konfirmasi kepada Endang, menduga penggerebekan yang di lakukan personil Polres Batubara patut dipertanyakan, pasalnya pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkoba.
"Saat awak media yang bertugas mengkonfirmasi langsung terkait kejadian tersebut, diketahui bahwa endang membantah semua pemberitaan beberapa media dari rilisan pihak Polres Batubara," tulis Joy melalui rilis yang disampaikan kepada media ini.
"Sebelumnya, penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.40 WIB yang lalu," sambungnya.
Diketahui sebelumnya Satres narkoba bekerja sama dengan personil Polsek Indrapura dalam melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga milik Incan dan Endang.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Namun, pada saat penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tempat tersebut. Tim Satres narkoba tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
"Kanit I Satres narkoba IPTU Jimmy Sitorus mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Batu Bara," terang Joy.
Saat di wawancarai, Endang mengatakan bahwa dirinya tidak tau menau tentang tuduhan kepadanya aebagai keterlibatan bandar narkoba.


