INFOTREN.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi jual beli BBM non-subsidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai diungkap dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap PT Pertamina Patra Niaga dan 13 perusahaan industri. Dalam salah satu dakwaan JPU, ada PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang turut disebut meraup keuntungan Rp14 miliar dari transaksi solar periode 2018-2023, yang dianggap merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Dakwaan JPU itu mendapat sorotan dari kalangan pakar hukum atas interpretasi kerugian negara dalam dakwaan tersebut. Dr. Hendra Karianga, SH. MH, dosen Pascasarjana Universitas Khairun Ternate dan dosen FH Universitas Halmahera menilai proses hukum ini berpotensi menjerat perusahaan swasta secara tidak adil, mengingat peran dominan Pertamina sebagai penentu harga.
"Kita semua mendukung pemerintah yang tindak pidana korupsi apalagi khusus di Pertamina karena Pertamina ini kan salah satu perusahaan pemerintah yang mengelola jual beli sumber daya alam dan energi," ujar Hendra Karianga dalam wawancara dengan awak media di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Hendra menekankan bahwa penegakan hukum korupsi tidak boleh serampangan dan menghindari kriminalisasi pihak swasta. Dalam kasus ini, PT NHM sebagai salah satu dari 13 perusahaan industri disebut terlibat dalam kontrak jual beli BBM non-subsidi dengan Pertamina Patra Niaga. Hendra Karianga menjelaskan bahwa transaksi tersebut lahir dari tawar-menawar yang disepakati dan dituangkan dalam kontrak kerja, yang secara hukum setara dengan undang-undang di Indonesia.
"Contoh kasus misalnya dalam kasus Pertamina Patra Niaga dimana ada jual beli dengan 13 perusahaan swasta termasuk PT NHM ya yang bergerak di bidang industri katakan mereka konsumen yang bekerja sama dengan pemerintah," tambah Hendra Karianga.
Menurut akademisi yang juga dosen Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado ini, harga dasar ditentukan oleh Pertamina sebagai BUMN, sehingga perusahaan swasta terikat penuh pada kesepakatan tersebut.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!

Audit internal BPKP terhadap Pertamina menemukan ketidaksesuaian harga dasar, yang justru menjadi tanggung jawab pihak pemerintah. Hendra Karianga berargumen bahwa kesalahan ini tidak boleh dibebankan pada swasta, karena transaksi berbasis hukum bisnis murni.
"Kemudian terjadi katakanlah tawar-menawar disepakati dibentuklah satu harga kemudian dituangkan dalam kontrak of word namanya kontrak kerja ini dalam sistem hukum di Indonesia ini kedudukan sama dengan undang-undang," papar Hendra Karianga.
"Jadi kontrak itu ya undang-undang yang mengikat, jadi ke-13 perusahaan termasuk PT NHM tunduk pada kontrak. Nah kalau kemudian ada audit internal yang dilakukan oleh BPKP terhadap Pertamina yang kemudian ditemukan ada ketiga yang harga dasar itu tidak sesuai itu bukan kesalahan swasta itu kesalahan pemerintah, kan mereka yang tentukan harga," imbuhnya.



