INFOTREN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang arena politik daerah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Senin 3 November 2025.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menimbulkan keprihatinan mendalam.
KPK mengamankan total 10 orang dalam operasi senyap tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kasus yang melatarbelakangi penangkapan Gubernur Abdul Wahid adalah dugaan tindak pidana pemerasan yang terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Modus yang diungkap KPK merujuk pada praktik 'Jatah Preman' (Japrem) atau pungutan liar berupa fee persentase tertentu yang harus diserahkan kepada kepala daerah untuk memastikan penambahan atau pengamanan anggaran proyek di Dinas PUPR.
Fakta Kunci Kasus:
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
- Tindak Pidana: Dugaan Pemerasan (bukan suap).
- Sumber Anggaran: Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
- Barang Bukti Sitaan: KPK berhasil menyita uang tunai dengan total senilai Rp1,6 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rupiah yang diamankan di Riau, serta mata uang asing (Dolar Amerika Serikat dan Pound Sterling) yang disita di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.


