INFOTREN.ID - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menghentikan sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 6 Juni 2025, sebagai respons terhadap meningkatnya desakan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.

‎“Sementara waktu, aktivitas kami hentikan sambil menunggu hasil verifikasi lapangan. Kami akan cek langsung ke lokasi,” ujar Bahlil.

‎‎Sesuai keputusan tersebut, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan dibekukan per 5 Juni 2025. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di salah satu kawasan dengan biodiversitas laut terkaya di dunia.

‎Menanggapi keputusan itu, Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan pemerintah dan siap mengikuti seluruh proses verifikasi.

‎“Kami mendukung transparansi dan taat pada seluruh peraturan, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal,” terang Arya dalam pernyataan tertulis yang dirilis Sabtu, 7 Juni 2025.

iklan sidebar-1

‎Ia menambahkan, PT Gag Nikel berkomitmen pada praktik pertambangan yang berkelanjutan dan telah memenuhi seluruh aspek perizinan yang diperlukan. Lokasi operasional, katanya, berada di luar kawasan konservasi dan bukan bagian dari Geopark UNESCO, melainkan berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk penambangan sesuai tata ruang daerah.

‎Perusahaan juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pemantauan dan pengawasan berkelanjutan.

‎Sejak mendapatkan izin produksi pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, PT Gag Nikel mengklaim telah melaksanakan sejumlah program pelestarian lingkungan, antara lain:

‎1. Rehabilitasi DAS