INFOTREN.ID - Negara kembali menunjukkan otot pengawasannya. Dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10–12 Desember 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Angka ini bukan sekadar statistik penindakan, melainkan sinyal bahwa toleransi terhadap praktik abu-abu izin tinggal mulai ditarik ke batas yang lebih tegas.

Operasi nasional ini mencatat 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul pelanggaran overstay oleh 32 orang. Dari sisi kewarganegaraan, pelanggaran paling banyak melibatkan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria sebanyak 16 orang dan India 14 orang.

Penindakan ini memperlihatkan bahwa pelanggaran keimigrasian tidak lagi dipandang sebagai kesalahan administratif ringan, tetapi sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek ketertiban dan kedaulatan negara.

Tak hanya menyasar kawasan perkotaan dan aktivitas individual, Ditjen Imigrasi juga menggelar Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti yang secara khusus mengawasi kawasan industri strategis. Dua lokasi utama yang menjadi perhatian adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), pusat industri pengolahan nikel yang selama ini dikenal padat tenaga kerja asing.

Di kedua kawasan tersebut, pengawasan dilakukan terhadap 40.778 WNA, termasuk pemeriksaan di pelabuhan dan bandara khusus milik kawasan industri. Data menunjukkan, di PT IMIP saja tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing sepanjang September 2025. Sementara di PT IWIP terdapat 32 kapal dengan 588 kru asing. Seluruh temuan tersebut kini ditindaklanjuti dengan pemanggilan tenant dan kontraktor untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kepatuhan izin tinggal dan aktivitas kerja para WNA.

iklan sidebar-1

Langkah ini menandai perubahan pendekatan. Kawasan industri yang selama ini dianggap “zona khusus” dengan pengawasan terbatas kini justru berada di bawah sorotan paling terang. Pesannya jelas: skala investasi tidak otomatis berarti kelonggaran hukum.

Pengawasan serupa juga dilakukan di Bangka Belitung, khususnya terhadap aktivitas Kapal Isap Pasir (KIP). Di wilayah ini, Ditjen Imigrasi menemukan 202 WNA, mayoritas berasal dari Thailand, yang diduga bekerja di luar izin tinggal yang dimiliki. Perusahaan terkait telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada individu asing, tetapi juga pada pemberi kerja.

Dalam pernyataan resminya, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara. Pernyataan ini menutup ruang tafsir bahwa penegakan hukum bersifat insidental atau reaktif.

Operasi Wirawaspada dan rangkaian penindakan di kawasan industri menunjukkan satu benang merah: negara sedang menormalisasi ulang relasi antara keterbukaan ekonomi dan kepatuhan hukum. Indonesia tetap terbuka bagi investasi dan tenaga asing, namun dengan satu prasyarat yang kini ditegaskan tanpa basa-basi—aturan harus dipatuhi, izin harus jelas, dan pelanggaran tidak lagi dianggap sepele.