Infotren Sunut, Medan - Kasus ATP oknum PNS di Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kini mulai memasuki babak baru.

Setelah dilaporkan Endang Retnowati yang merupakan istri sahnya ke Polrestabes Medan dalam perkara tindak pidana.

“Penelantaran Dalam Lingkup Keluarga” sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/2684/IX/2024 /SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara, tanggal 25 September 2024 dan Mapolda Sumut dalam perkara tindak pidana.

“Kawin Halangan” sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1323/IX/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 26 September 2024.

Kini ATP dilaporkan kembali oleh istri sahnya melalui surat resmi ke Menteri Keuangan RI, Menteri PAN RB RI sekaligus Kepala BKN RI atas perkawinannya dengan perempuan berinisial “S”.

iklan sidebar-1

Yang dilangsungkan tanpa izin berdasarkan kutipan akta nikah nomor: 207/40/IV/ 2013 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Selain perkawinan tanpa izin, dalam muatan suratnya Endang juga menyampaikan ke Menteri Keuangan jika ATP menggunakan Akta Cerai palsu serta keterangan palsu dalam dokumen perkawinannya dengan S.

“Iya saya sudah mengirim surat resmi ke Ibu Menteri Keuangan agar ATP segera di pecat. Jadi memang berdasarkan data yang telah di dapatkan, ATP ini telah memalsukan status perkawinannya sebagai Duda Cerai dengan dasar Akta Cerai palsu untuk kawin lagi dengan S,” ungkap Endang.

Saat ditanyakan detail tentang pemalsuan tersebut, M Fitra Agung Prawoto SH, Kuasa Hukum dari Endang Retnowati menjelaskan ATP mencatumkan statusnya sebagai duda cerai dari kliennya ke dalam dokumen. Jumat, (21/03/2025).