Infotren - Oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santri laki-laki berusia 14 tahun. Pelaku berinisial M diketahui bersifat tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian pada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polsek setempat pada Senin, 9 Juni 2025. Dugaan tindak asusila tersebut diduga terjadi berulang kali di asrama santri saat jam istirahat malam.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Darwis, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penyidik telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih menunggu hasil visum dan mengumpulkan keterangan saksi sebelum menetapkan status hukum,” ujarnya.
Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Sumenep, KH Abdul Karim, menyesalkan kasus ini dan meminta seluruh ponpes meningkatkan pengawasan. Ia menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual bertentangan dengan nilai pesantren dan syariat Islam.
Orang tua korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumenep. Lembaga tersebut juga membuka layanan pengaduan bagi santri lain yang merasa menjadi korban kekerasan seksual.
Tokoh masyarakat Pulau Kangean mendesak kepolisian transparan dalam menangani perkara agar tidak menimbulkan spekulasi negatif. Warga berharap proses hukum berjalan cepat sehingga korban dan keluarganya memperoleh keadilan.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Pihak pondok pesantren telah menonaktifkan M dari seluruh kegiatan kepengasuhan hingga proses hukum selesai. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


