Infotren Sumut, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap seorang pria terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial LNH (30) di Jalan Suka Damai, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (4/05/25) pukul 20.00 wib malam.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi  dari masyarakat serta mengabarkan bahwa di TKP tersebut sering terjadi jual beli narkoba sehingga meresahkan masyarakat.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya.

Saat di TKP kemudian petugas melihat seorang pria yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan saat akan didekati terduga langsung mengeluarkan kata-kata "ada pesanan barang"  disahut langsung  oleh petugas "ya ada", kemudian terduga langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu juga tim langsung mengamankannya dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, satu unit hp merk vivo warna hijau muda serta  satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB.

Saat dilakukan interogasi pria tersebut mangaku bernama LNH (30) warga Jalan Sidomulyo, Gg. Telo, Lk. XXIV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

iklan sidebar-1

Sesuai pengakuan dan keterangan pelaku LNH bahwa dianya berangkat ke Kota Binjai ditemani oleh rekannya. Kemudian tim langsung memburunya dan tepatnya pada pukul 22.00 wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MVAP (38) di tkp, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, serta ditemukan barang bukti berupa satu kotak merah yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 99,10 gram, satu unit hp merk vivo warna biru, satu unit hp merk oppo warna hitam  dan satu tas selempang warna hitam.

Kepada wartawan Kasi Humas Polres Binjai mengaku bahwa para pelaku sudah di amankan dan akan di proses secara hukum.

"Terhadap LNH (30) dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ucap Akp Junaidi.

"Sedangkan pelaku MVAP (38) dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati," Tegas Akp Samsul.