INFOTREN.ID - Bayangkan, data pribadimu yang seharusnya aman, justru jatuh ke tangan orang yang salah. Bahkan, digunakan untuk menagih utang dengan cara yang intimidatif! 

Kasus ini bermula dari bentrokan yang terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melibatkan debt collector alias "mata elang". 

Insiden tersebut memicu perhatian polisi terhadap praktik penagihan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Aplikasi 'Go Matel': Benarkah Jual Data Pribadi Nasabah?

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan aplikasi bernama "Go Matel" oleh para debt collector. 

iklan sidebar-1

Aplikasi ini diduga berisi data pribadi nasabah yang bermasalah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Hingga kini, kami masih menyelidiki kebenaran informasi mengenai aplikasi (Go Matel) tersebut," ujar Budi, seperti dilansir dari Kompas.id (19/12).

Jika terbukti benar, hal ini jelas merupakan pelanggaran pidana terkait perlindungan data konsumen.

UU PDP Dilanggar? Data Nasabah Tidak Boleh Disebar!