INFOTREN.ID - Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bersama Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) baru-baru ini menggelar Seminar Nasional strategis. Acara ini berfokus pada pembahasan RUU Hak Cipta serta isu krusial mengenai peluang, tantangan, dan perlindungan hak cipta di industri musik.

Seminar yang bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Pelindungan Hak Cipta dalam Musik” tersebut diadakan di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para pemangku kepentingan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Diskusi dalam seminar menghadirkan narasumber lintas sektor yang mewakili regulator, praktisi, hingga pelaku industri musik. Hadir sebagai regulator adalah Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H., dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, yang didampingi oleh praktisi dan musisi ternama.

Dalam keynote speech-nya, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., menekankan pentingnya reformasi total pada tata kelola royalti musik. "Hak cipta tidak hanya tentang perlindungan atas karya, tetapi juga tentang kesejahteraan bagi para pencipta," ujar Guru Besar Universitas Padjadjaran tersebut.

Prof. Ramli menambahkan bahwa pembaruan regulasi harus memastikan sistem royalti berjalan transparan, efisien, dan memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak. Reformasi ini diharapkan dapat mendorong ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkeadilan.

iklan sidebar-1

Kehadiran HKTDC sebagai mitra internasional menandai langkah AKHKI dalam memperluas jejaring dan pertukaran praktik terbaik di bidang KI. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran pengetahuan antara Indonesia dan Hong Kong.

Ketua Umum AKHKI, Dwi Anita Daruherdani, S.H., LL.M., menyampaikan komitmen organisasinya melalui forum ini. “Melalui dialog lintas pemangku kepentingan seperti ini, AKHKI berkomitmen untuk memperjuangkan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Seminar ini berfokus pada isu-isu kunci, mulai dari perizinan lintas-hak, regulasi di era digital, hingga tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Forum ini diharapkan mampu menghasilkan panduan praktis dan policy brief yang akan disampaikan kepada perumus RUU Hak Cipta.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 175 peserta, termasuk perwakilan LMKN, firma hukum, pelaku usaha pengguna musik (seperti hotel dan platform digital), dan akademisi. Para peserta berbagi masukan kritis terhadap sistem royalti yang ada, menuntut mekanisme yang lebih adaptif terhadap ekosistem digital.