INFOTREN.ID - Sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta yang mencengangkan terkait proyek yang digadang-gadang sebagai solusi digitalisasi pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar ( Daerah 3T) tersebut.

Chromebook Gagal Total di Daerah 3T?

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), JPU membeberkan empat alasan utama mengapa Chromebook gagal total di daerah 3T. 

Pertama, Chromebook membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara kecepatan internet menjadi masalah utama di sekolah-sekolah 3T.

"Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai," ujar jaksa, dilansir dari Kompas.com (5/1).

iklan sidebar-1

Kedua, minimnya pengetahuan pengguna terhadap sistem operasi dan aplikasi yang digunakan dalam Chromebook, seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, dan Google Classroom. 

Ketiga, Chromebook yang menggunakan sistem operasi khusus menyebabkan kendala saat membuka aplikasi yang sebelumnya berada dalam sistem operasi Windows. Keempat, Chromebook tidak bisa digunakan untuk mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah.

Nadiem Makarim Diduga Tahu Chromebook Tak Layak

Fakta yang lebih mengejutkan adalah dugaan bahwa Nadiem Makarim mengetahui bahwa Chromebook tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah 3T.