Infotren Sumut, Medan - Dihadapan wartawan seorang warga Deli Serdang bernama Harmono Chaya Permana mengaku sudah melaporkan PT. Mes Gadai ke Polda Sumut atas penarikan paksa mobil miliknya.
Adapun dasar laporan Harmono Chaya itu, dirinya mengaku baru dua bulan mengadaikan BPKB mobilnya pihak pengadaian lansung merampas paksa mobilnya tanpa ada konfirmasi kepada dirinya terlebih dahulu.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Juni 2025 yang lalu.
Diceritakan pelapor, dalam laporan itu dirinya mengadaikan BPKB mobil BMW miliknya ke PT. Mes Gadai. Namun berselang dua bulan pihak leasing tersebut mau melakukan penarikan langsung mobilnya tanpa konfirmasi kepadanya.
"Mobil saya ditarik secara paksa oleh pengadaian tersebut di salah satu lokasi bengkel mobil di Kota Medan tanpa ada Kehadiran saya dan tanpa adanya konfirmasi kepada saya," ucap Harmono.
Dalam hal ini Harmono berharap mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena juga sebelumnya dirinya bersama rekannya ke Kantor Leasing tersebut mengaku mendapat intimidasi, tekanan dan ancaman.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Masih kata Harmono, secara terpisah Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana SH, MH, selaku pejabat yang menerima laporanya menyatakan bahwa proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di NKRI.
"Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap sidik oleh pihak kepolisian, dan sudah menerima SP2HP pada 30 September yang lalu, dengan sudah diperiksanya beberapa orang saksi hingga sudah cek TKP langsung," ujar Harmono.
"Saya hanya ingin kepastian hukum, semoga aparat Kepolisian menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan," ucap Harmono. (Rel/Joy)


