INFOTREN.ID - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali diaktifkan untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Badung yang memerlukan perpanjangan dokumen berkendara. Fasilitas bergerak ini merupakan upaya memudahkan warga agar tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.

Warga yang ingin menghemat waktu dan tenaga dalam memperpanjang SIM A atau SIM C diimbau memanfaatkan armada layanan keliling ini. Informasi mengenai jadwal dan lokasi operasional layanan pada hari Rabu, 20 Mei 2026, telah dirilis untuk diketahui publik luas.

Pelayanan bergerak ini dijadwalkan berlangsung di dua titik yang dianggap strategis di wilayah Badung pada tanggal tersebut. Pengendara dapat memilih untuk mendatangi lokasi di Damkar Dalung, yang lokasinya berada di sebelah timur Pasar Dalung.

Alternatif lokasi kedua yang dapat menjadi pilihan masyarakat adalah Mall Pelayanan Publik yang berlokasi di area Puspem Badung. Kedua titik ini menjadi lokasi layanan SIM Keliling untuk hari yang dimaksud.

Proses administrasi di kedua lokasi pelayanan bergerak tersebut dijadwalkan akan dimulai sejak pukul 08.30 Wita pagi hari. Petugas di lapangan akan terus melayani pemohon hingga seluruh rangkaian proses penataan dokumen selesai dilaksanakan.

Besaran biaya yang dikenakan untuk perpanjangan masa berlaku SIM mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini memastikan transparansi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan regulasi PNBP tersebut, ditetapkan bahwa tarif resmi untuk perpanjangan SIM A adalah sejumlah Rp 80.000,-. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan adalah sejumlah Rp 75.000,-.

Masyarakat diimbau agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi layanan. Fasilitas keliling ini secara spesifik hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua) yang masa berlakunya masih aktif.

Layanan bergerak ini memiliki batasan layanan dan tidak menerima permohonan untuk pembuatan SIM baru maupun penggantian dokumen yang hilang. Selain itu, fasilitas ini juga tidak melayani pemilik SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.