BADUNG, INFOTREN.ID – Video yang memperlihatkan sebuah mobil Suzuki APV mengisi 30 jeriken Pertamax di SPBU Taman Griya, Jimbaran, Badung, viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam video yang beredar, tampak antrean kendaraan mengular
di SPBU yang berada di Jalan Bypass Ngurah Rai tersebut. Perhatian warganet
tertuju pada sebuah mobil APV yang diketahui mengisi puluhan jeriken berisi
Pertamax, sementara pengendara lain harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan
bahan bakar.
Video tersebut pertama kali ramai dibagikan melalui akun
Threads @mahenmedawry. Meski unggahannya kini telah dihapus, rekaman itu
terlanjur menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memunculkan
pertanyaan mengenai aturan pembelian BBM dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polresta
Denpasar langsung melakukan klarifikasi dengan memeriksa pengawas SPBU
Taman Griya, Nengah NU (34).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil Suzuki APV
bernomor polisi DK 1592 JH memang melakukan pengisian Pertamax ke dalam
30 jeriken.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra
Jaya, menjelaskan bahwa BBM yang dibeli merupakan Pertamax, yakni
bahan bakar nonsubsidi. Karena itu, menurut aturan yang berlaku, pembeli tidak
dibatasi jumlah pembelian dan tidak diwajibkan membawa surat rekomendasi dari
instansi tertentu.
"Sepengetahuan saksi sebagai pengawas pengisian, BBM
nonsubsidi tidak ada batasan dan tidak diperlukan dokumen atau rekomendasi dari
pihak terkait," ujar Adi, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterima petugas SPBU, Pertamax
dalam puluhan jeriken tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional usaha
watersport di kawasan Tanjung Benoa.
"Pembelian Pertamax sebanyak 30 jeriken akan
dipergunakan untuk kegiatan watersport di Tanjung Benoa," jelasnya.