BADUNG, INFOTREN.ID – Video yang memperlihatkan sebuah mobil Suzuki APV mengisi 30 jeriken Pertamax di SPBU Taman Griya, Jimbaran, Badung, viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Dalam video yang beredar, tampak antrean kendaraan mengular di SPBU yang berada di Jalan Bypass Ngurah Rai tersebut. Perhatian warganet tertuju pada sebuah mobil APV yang diketahui mengisi puluhan jeriken berisi Pertamax, sementara pengendara lain harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan bahan bakar.

Video tersebut pertama kali ramai dibagikan melalui akun Threads @mahenmedawry. Meski unggahannya kini telah dihapus, rekaman itu terlanjur menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai aturan pembelian BBM dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polresta Denpasar langsung melakukan klarifikasi dengan memeriksa pengawas SPBU Taman Griya, Nengah NU (34).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 1592 JH memang melakukan pengisian Pertamax ke dalam 30 jeriken.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa BBM yang dibeli merupakan Pertamax, yakni bahan bakar nonsubsidi. Karena itu, menurut aturan yang berlaku, pembeli tidak dibatasi jumlah pembelian dan tidak diwajibkan membawa surat rekomendasi dari instansi tertentu.

"Sepengetahuan saksi sebagai pengawas pengisian, BBM nonsubsidi tidak ada batasan dan tidak diperlukan dokumen atau rekomendasi dari pihak terkait," ujar Adi, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan keterangan yang diterima petugas SPBU, Pertamax dalam puluhan jeriken tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional usaha watersport di kawasan Tanjung Benoa.

"Pembelian Pertamax sebanyak 30 jeriken akan dipergunakan untuk kegiatan watersport di Tanjung Benoa," jelasnya.