INFOTREN.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting bagi arah kebebasan pers di Indonesia. Di tengah praktik kriminalisasi yang kerap membayangi kerja jurnalistik, putusan ini menghadirkan kejelasan: sengketa pemberitaan tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme pers.

Bagi kalangan jurnalis di daerah, termasuk Bali, keputusan ini bukan sekadar tafsir hukum. Ia adalah penegasan negara bahwa kerja jurnalistik memiliki koridor etik dan kelembagaan yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Momentum Menghentikan Kriminalisasi

Ketua Ikatan Wartawan Online Bali, Tri Widiyanti, menyambut putusan tersebut sebagai momentum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap wartawan. Menurutnya, kejelasan hukum adalah prasyarat mutlak agar jurnalis dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab.

Widy, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan nyata. Pengalaman jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Lapangan Renon tahun lalu, yang berujung pada proses hukum, menjadi contoh bahwa mekanisme perlindungan belum selalu dipahami atau dijalankan secara konsisten.

iklan sidebar-1

“Putusan ini menguatkan pers sebagai pilar demokrasi. Aparat penegak hukum harus menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur,” ujarnya di Denpasar, Jumat (23/1/2026).

Makna Putusan MK

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan lebih dahulu melalui jalur etik dan kelembagaan, dengan melibatkan Dewan Pers.

Kejelasan ini menjawab problem lama Pasal 8 UU Pers yang kerap dianggap multitafsir. Dalam praktiknya, pasal tersebut sering dijadikan celah untuk menjerat wartawan, bahkan ketika sengketa seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau penilaian etik.