INFOTREN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan uji materiil terkait masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 

Putusan ini seolah menjadi lampu kuning bagi harapan sebagian pihak yang menginginkan adanya pembatasan periodik terhadap jabatan tertinggi di korps Bhayangkara tersebut.

Dalam putusannya, MK berpendirian bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa Mahkamah belum menemukan alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya atas permohonan serupa sebelumnya.

Mengapa Gugatan Ditolak? Ini Penjelasan MK!

iklan sidebar-1

MK berargumen bahwa jika jabatan Kapolri disetarakan dengan menteri, hal itu justru akan mereduksi posisi Polri sebagai alat negara. 

"Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," kata Arsul, dikutip dari laman resmi MKRI (13/11).

Mahkamah berpandangan bahwa Polri sebagai alat negara harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk presiden.

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri!