Infotren.id - Bulan Suro atau Muharram dalam kalender Jawa dikenal sebagai bulan yang dianggap sakral sekaligus penuh pantangan. Salah satu mitos yang cukup melekat di masyarakat, khususnya di kalangan orang Jawa, adalah larangan menggelar pernikahan di bulan Suro. Konon katanya, menikah di bulan ini bisa membawa malapetaka atau kesialan bagi rumah tangga pasangan tersebut.

Kepercayaan ini sudah ada sejak zaman dahulu kala dan erat kaitannya dengan tradisi Kejawen. Bagi sebagian masyarakat, bulan Suro dianggap sebagai bulan yang penuh aura mistis, waktu untuk merenung, tirakat, serta menghormati arwah leluhur. 

Karena itu, segala bentuk hajat besar seperti pernikahan dianggap tidak pantas dilaksanakan di bulan ini. Bahkan ada yang percaya, pernikahan di bulan Suro bisa berujung pada perceraian, kemalangan, atau nasib buruk lainnya.

Namun, jika ditilik dari sisi agama Islam, keyakinan seperti itu tidaklah dibenarkan. Rasulullah SAW sendiri justru mematahkan mitos serupa yang berkembang di kalangan bangsa Arab, yaitu anggapan bahwa bulan Shofar (bulan kedua dalam kalender Hijriyah) adalah bulan sial. 

Bahkan, Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah radhiyallahu anha, dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah di bulan Shofar tersebut. Hal ini menjadi bukti bahwa waktu atau tanggal tertentu tidak memiliki pengaruh baik atau buruk terhadap nasib seseorang.

iklan sidebar-1

Islam mengajarkan bahwa semua kebaikan dan keburukan datang hanya dari Allah SWT. Meyakini bahwa suatu waktu, tanggal, bulan, atau weton tertentu membawa sial atau keberuntungan tanpa dalil yang jelas adalah bentuk sugesti yang bisa merusak akidah. 

Bahkan, jika keyakinan ini berlebihan hingga meyakini ada kekuatan selain Allah SWT yang menentukan nasib, hal itu bisa berbahaya terhadap keimanan seseorang.

Oleh sebab itu, larangan menikah di bulan Suro hanyalah mitos yang berkembang di masyarakat. Dalam ajaran Islam, tidak ada waktu yang dianggap membawa sial atau keberuntungan secara mutlak. Semua takdir dan keberkahan pernikahan semata-mata bergantung pada kehendak dan ridho Allah SWT.***