INFOTREN.ID - Mirna Febriyani, istri produser film Ody Mulya, melaporkan hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan praktik suap. Laporan ini terkait putusan pembatalan pernikahan mereka yang diajukan Ody Mulya.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan suap dalam perkara pembatalan pernikahan Ody Mulya melawan Mirna Febriyani," tegas kuasa hukum Mirna, Fryan Rabeka, SH, Mkn di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Sebagai informasi, gugatan ini sebelumnya telah ditolak di Pengadilan Agama Bekasi. Anehnya, kemudian dikabulkan di PTA Bandung.

Fryan menjelaskan, pernikahan Mirna dan Ody dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama Bekasi dengan alasan tidak ada pelanggaran hukum. Namun, PTA Bandung membatalkan pernikahan tersebut dengan alasan Ody masih berstatus suami orang saat menikah dengan Mirna.

"Padahal, Ody menikah dengan Mirna dua tahun setelah bercerai dari istri pertamanya pada 2006," jelas Fryan Rabeka, SH, Mkn.

iklan sidebar-1

Mirna juga menegaskan bahwa pernikahannya dengan Ody bukan poligami dan memiliki bukti sah pernikahan tersebut.

Laporan Mirna ke KY diterima dengan nomor registrasi 0805/VIII/2025/P. Ikhwal pelaporan ini, pihak Mirna menduga ada pelanggaran etik dalam putusan PTA Bandung yang mengabulkan gugatan Ody Mulya.

"Tidak ada poligami. Pernikahan kami sah secara hukum," tegas Mirna. 

KY kini sedang memproses laporan tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.