INFOTREN.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru mengenai pemungutan pajak dalam transaksi e-commerce. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirilis untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak dalam perdagangan digital.
Marketplace atau lokapasar kini resmi ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Mereka akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang yang berjualan di platform mereka.
Besaran PPh yang dipungut adalah 0,5% dari omzet bruto pedagang per tahun. Pemungutan ini bersifat terpisah dari kewajiban PPN dan PPnBM.
Pungutan hanya berlaku jika pedagang memiliki omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Pedagang diwajibkan menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace paling lambat akhir bulan saat omzet mereka melebihi ambang batas tersebut.
Sementara itu, pedagang dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun dibebaskan dari pungutan ini. Mereka cukup menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzetnya masih di bawah batas tersebut.Selain itu, aturan ini juga memberikan sejumlah pengecualian.
Pungutan PPh 22 tidak berlaku bagi pedagang yang menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak.
Transaksi melalui jasa pengiriman atau mitra aplikasi transportasi online juga tidak dikenai pungutan pajak.
Begitu pula dengan penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya oleh produsen atau pedagang emas, yang masuk dalam daftar pengecualian.


