INFOTREN.ID - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare kepada lima kelompok masyarakat di Riau. Penyerahan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat hak kelola masyarakat serta mempercepat pengakuan wilayah adat di Indonesia.
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat.
“Hari ini, negara hadir memberikan pengakuan kepada masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat serta wilayah adatnya. Penyerahan ini memastikan masyarakat menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan dan lingkungan,” ucap Menteri Kehutanan Raja Antoni, Jumat, 28 November 2025, dalam siaran pers Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penyerahan SK seluas 4.237 hektare mencakup lima kelompok, Wilha Imbo Laghangan (405 ha), HKm KTH Batang Ulak Jaya (989 ha), HKm KTH Kampar Jaya Bersama (1.286 ha), HKm KTH Selatang Mandiri (314 ha), HKm KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri (1.243 ha). Total manfaat SK Perhutanan Sosial ini dirasakan oleh 1.641 kepala keluarga di Riau.
Menhut Raja Antoni mengatakan Perhutanan Sosial merupakan komitmen pemerintah dalam Reforma Agraria. Ia memastikan pengelolaan kawasan hutan negara dapat didistribusikan secara adil kepada masyarakat melalui berbagai skema, mulai dari Perhutanan Sosial hingga Kemitraan Kehutanan.
“Seluruh skema Perhutanan Sosial, termasuk Hutan Adat, pada dasarnya adalah perwujudan komitmen pemerintah dalam Reforma Agraria,” kata Menhut.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
“Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan negara dapat didistribusikan secara adil kepada masyarakat setempat. Bagi komunitas adat, selain melalui Hutan Adat, legalitas pengelolaan kawasan hutan juga bisa diperoleh melalui skema lain seperti Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Kemitraan Kehutanan,” pungkas Menteri Kehutanan.


