Infotren Sumut, Medan - Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan pada Juli 2025 lalu melaporkan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan tahun 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar ke berbagai Aparat Penegak Hukum di pusat hingga daerah.

Empat bulan berlalu laporan LPSH Asahan ini bak bola pingpong, dipukul kesana kemari. Pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bilang, proses atas pengaduan kelompok masyarakat ini diproses di Polres dan Inspektorat Asahan.

Ini menjadi sengkarut proses hukum laporan masyarakat terkini di APH di Sumut. Mesti diluruskan hingga tercipta keadilan di mata hukum tanpa pandang bulu.

Proses atas dumas yang awalnya dilakukan di Kejati Sumut, kata para Insan Adyaksa di Sumut ini hentikan karena ada proses di Polres Asahan dan Inspektorat Pemkab Asahan. 

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum, Selasa (24/11/2025) bilang, dia sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses nya dilakukan instansi di Asahan itu. 

iklan sidebar-1

“Bang aq udah cek ke tim, terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan, jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka, ⁠tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi OpsDal ke teman-teman media,” papar Harli Siregar.

Namun proses hukum atas Laporan LPSH Asahan terkait cuan dana hibah lembaga olahraga atletik ini lepas dari amatan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH MH.

AKBP Revi Nurvelani kepada Forum Wartawan Kejaksaan Sumut (Forwaka Sumut), Rabu (25/11/2025) mengaku belum pernah membahas laporan Dana Hibah KONI Asahan dengan anak buahnya. 

“Setahu saya belum perna membahas itu pak kasat reskrim,” jawabnya atas konfimasi Forwaka Sumut via pesan Whats Ap.