Infotren Sumut, Medan - Mantan Kepala SMAN 19 Medan Renata Nasution ditangkap Kejaksaan Negeri Labuhan Belawan atas tuduhan korupsi Dana BOS.
Renata Nasution telah diperiksa intensif sejak tahun 2024 lalu atas sangkaan rasuah 772 juta rupiah dari total dana BOS tahun 2022 dan tahun 2023.
Di ketahui SMAN 19 Medan pada 2022 menerima Dana BOS sebesar 1.796.220 juta dan tahun 2023 sebesar 1.796.220 juta atau total 3.592.440 juta
Bukannya digunakan sebagaimana mestinya, uang negara yang diperuntukan guna kecerdasan para pelajar di SMAN 19 Medan ini malah ditilepnya.
Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus SH dalam keterangan persnya, Selasa (9/9/2025) menerangkan, Renata Nasution telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
“Penetapan dan penahanan tersangka inisial RN dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023 sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025,” kata Daniel Barus dalam keterangan persnya.
Ditegasnnyak, selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print : 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.
“Bahwa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikawatirkan melarikan diri, tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana dan mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” paparnya.
Daniel Barus menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar Primair : Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan disebutkan, Renata Nasution selaku kepala sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana BOS pada SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 jelas melanggar UUD.
“Dampak perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Teks foto : Mantan Kepala SMAN 19 Medan Ditangkap Kejari Belawan
Sumber : rilis


