Infotren Sumut, Medan - Seusai purna bakti menjadi anggota polri PBN nama diinisialkan terpakasa harus berurusan dengan hukum karena terbukti melakukan penipuan dengan membuka Bimbel Calon Siswa (Casis) masuk anggota polri.
PBN membuka Bimbel Casis masuk anggota polri tersebut dengan nama 'Maju Bersama' sejak Tahun 2014.
Dalam melancarkan aksi modus penipuan itu PBN tidak sendirian, dia didampingi istri Rita Nurhaida Butar-butar dan seorang wanita Susilawati Siregar, yang bertugas sebagai administrasi Bimbingan Belajar (Bimbel) Maju Bersama, yang berada di Selambo, Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Pengungkapan kasus Casis ini berhasil di bongkar Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.
Dari keterangan Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat konferensi pers, Selasa (10/6/25), pengungkapan kasus ini bermula dari vidio viral di sosmed.
Sehingga Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menurunkan tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut ke lokasi untuk olah TKP.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Tidak sia-sia dari hasil olah TKP tim yang di bentuk Kapolda Sumut berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap ke tiga tersangka.
“Kasus ini merupakan respon cepat atas informasi viral di media sosial. Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis. Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus,” ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat konferensi pers.
Untuk sementara ini terdata korban yang melapor masih sekitar lima orang dan di duga banyak lagi korban yang belum membuat laporan.


