Infotren Sunut, Binjai - Seorang Advokat atas nama Sultoni Hasibuan SH, yang tergabung di Kantor Hukum Bash & Partner di halangi petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Binjai saat hendak menemui kliennya untuk kepentingan hukum pada Rabu,(26/3/2025).
Kejadian ini menjadi tanda tanya oleh Sultoni Hasibuan SH, mengingat hak pendampingan hukum merupakan bagian fundamental dari sistem peradilan yang adil dan dijamin oleh kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Kepada wartawan Sultoni mengatakan sangat menyesalkan ini, padahal datang dirinya ke LP Binjai untuk berkomunikasi dengan kliennya.
Saat di pertanyakan mengapa dirinya di larang bertemu klienya, Sultoni mengatakan pihak petugas LP menjawab bahwa waktu kunjungan telah berakhir.
Karena merasa tidak di perbolehkan bertemu kliennya Sultoni kembali menjelaskan kepada petugas bahwa dirinya datang bukan sekadar pengunjung biasa, melainkan memiliki hak konstitusional untuk bertemu dengan kliennya kapan saja demi kepentingan pembelaan hukum.
"Saya datang bukan sebagai pengunjung biasa, tetapi sebagai penasihat hukum yang memiliki hak untuk bertemu dengan klien saya sesuai KUHAP. Ini bukan hanya hak saya, tetapi juga hak klien yang harus mendapatkan pembelaan yang layak," kata Sultoni.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Namun saya urai Sultoni, pernyataannya malah diabaikan oleh petugas LP yang justru bersikap kurang mengenakan dengan menutup pintu.
Tidak berhenti sampai di situ lalu Sultoni yang merasa haknya dihalangi berupaya mengadukan kejadian ini kepada atasan petugas LP Binjai, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Atas apa yang di alaminya kini Sultoni mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk turun tangan dan menindak tegas oknum petugas LP Binjai yang menghalangi tugas advokat.


