Infotren Sumut, Medan - Kasus pencabulan terhadap seorang balita di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), sebut saja namanya Jelita (4,5), sampai saat ini belum menemui titik terang, Kamis.(22/5/26)
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini sudah dilaporkan Ibu korban Sarmina Simangunsong, ke Polres Taput sejak 21 Januari 2025 yang lalu.
Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi LP/B/13/1/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatra Utara, dimana sang terduga terlapor 'SS' ternyata masih bebas berkeliaran.
Namun, hingga kini Polres Taput tampak kurang serius memproses laporan tersebut, apalagi menangkap terduga pelaku.
"Padahal, hasil visum sudah, sebagai alat bukti, dan anak saya sudah menjelaskan siapa pelakunya dan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan," ujar ibu korban Sarmina Simangunsong.
Pihak Keluarga pun merasa sangat kecewa terhadap kinerja pihak kepolisian yang hingga kini belum juga menangkap terduga pelaku pelecehan terhadap anaknya sehingga meminta bantuan dari Tim Kantor Hukum 'Dalihan Natolu Law Firm' untuk mendampingi membuat Laporan Dumas ke Mako Polda Sumut, pada Senin (19/5) yang lalu.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Menurut penasehat hukum korban, dari seluruh rangkaian proses penyelidikkan yang telah dijalani, sudah selayaknya perkara ini sudah dapat ditingkatkan kepada Tahap Penyidikan.
Lebih lanjut, Daniel Simangunsong SH, MH, mengatakan jika kasus ini tidak tertangani dengan cepat oleh aparat kepolisian, kejadian ini bisa saja akan bertambah banyak.
“Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation (SCI) agar hasilnya valid,” kata Daniel.


