INFOTREN, ID - Aparat gabungan menggelar razia minuman keras (miras) pada malam hingga dini hari, Senin hingga Selasa (21–22 Oktober 2025), di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang. 

Operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng minuman beralkohol dari empat titik lokasi berbeda. Berikut rincian hasil sitaan:

Titik pertama, 246 botol dan 16 kaleng miras, titik ke dia 68 botol, tiitik ketiga 6 botol minuman merek Intisari dan 1 botol Api Hijau, titik empat 157 botol dan 20 perempuan malam turut diamankan.

Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga mengamankan 20 perempuan malam yang diduga bekerja di sejumlah tempat hiburan malam tanpa izin resmi. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

iklan sidebar-1

Dari hasil razia, aparat juga menemukan tiga toko jamu dan satu tempat karaoke Exel yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.

Kabid Gakkumda Pol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa penjualan minuman keras tanpa izin serta aktivitas hiburan malam ilegal tidak lagi marak di wilayah Tangsel. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Muksin Al-Fachry, Rabu (22/10/2025).

Para pelanggar akan menjalani proses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Perda tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.