INFOTREN.ID - Dunia musik Indonesia gempar setelah dua lagu viral "Nan Ko Paham" dan "Sa Inging Ko Tahu" tiba-tiba menghilang dari platform digital. Area Musikindo sebagai pemegang hak cipta resmi melayangkan laporan ke Kemenkumham terhadap DJ Manikci dan PT Abinaya Media Pustaka.  

"Kami pemegang hak eksklusif, tapi lagu original justru di-take down oleh pihak yang hanya dapat izin cover versi tunggal," tegas Ahmad Soleh, perwakilan Area Musikindo, dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025). 

Menurutnya, tindakan ini melanggar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 pasal 9. Sebelum ke jalur hukum, Area Musikindo mengaku sudah 3 kali melakukan pendekatan diplomasi. "Alih-alih dialog, kami malah dapat ancaman penghapusan channel YouTube resmi," ungkap Soleh.  

Dengan didampingi pakar HKI Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH, label ini telah mengirim somasi resmi pada 5 Agustus 2025. "Sampai batas waktu 14 hari, nol respons dari pihak tergugat," papar kuasa hukum dalam konferensi pers.  

Penghapusan sepihak ini disebut merugikan hingga Rp1,2 miliar dari royalti digital. "Yang lebih parah, reputasi artis kami tercoreng karena fans mengira kami yang menghapus," tambah Soleh.  

iklan sidebar-1

Dr. Edi menjelaskan kasus ini masuk kategori pelanggaran berat. "Take down tanpa dasar hukum bisa dipidana penjara 4 tahun plus denda Rp1 miliar menurut UU Hak Cipta," tegas akademisi UGM ini.  

Area Musikindo menuntut pemulihan konten dalam 3×24 jam plus ganti rugi 300% dari kerugian. "Kami siap buktikan kepemilikan hak cipta di pengadilan jika perlu," tandas Soleh dengan tegas.  

Hingga berita ini diturunkan, DJ Manikci belum memberikan pernyataan resmi. Publik musik Indonesia kini menunggu: akankah kasus ini berakhir di meja hijau atau ada rekonsiliasi?