INFOTREN.ID - Pernahkah kamu merasa kuota internet milikmu seperti hantu? Datang dan pergi begitu cepat tanpa jejak? Apalagi kalau sisa kuota yang seharusnya bisa dipakai, eh malah hangus begitu saja saat masa aktif berakhir. Nyesek banget, kan?

Tapi tunggu dulu! Kabar baiknya, kamu tidak sendirian! Para pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang kuliner pun merasakan hal yang sama. Dan tahu apa yang mereka lakukan? Mereka tidak tinggal diam!

Gerakan Bawah Tanah Kuota Tak Hangus

Dua sosok pemberani, Didi Supandi (pengemudi ojol) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner), memutuskan untuk melawan ketidakadilan ini. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026) dilansir dari Kompas.com.

iklan sidebar-1

UU Cipta Kerja Jadi Sasaran Tembak

Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka menilai pasal ini tidak sesuai dengan perkembangan teknologi yang pesat, di mana internet sudah menjadi kebutuhan dasar seperti air, listrik, dan BBM.

Kuota Hangus = Mencederai Hak Konsumen

Didi mengungkapkan pengalamannya yang merugikan. "Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," keluhnya.