Infotren Sumut, Medan - Kuasa Hukum eks Sekda Kampar Bapak Drs. Yusri M.Si membantah keras tudingan sejumlah media yang menyebutkan klien hukumnya terseret kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar.
Bahkan beberapa media memampang Photo klien kami diduga dengan menuduh bagian dari jaringan mafia tanah ilegal.
Dalam pernyataan resminya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, Dongan N Siagian, SH., dan Haris D SH.,MH., Rabu (18/6/2025) menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik klien kami sebagai Tokoh adat Kampar dan juga mantan Sekda Kampar karena tidak sesuai dengan fakta.
Bahkan pemberitaan tersebut diduga bersifat tendesius tanpa mengkroscek fakta yang sebenarnya.
Berita yang diduga menyebutkan klien kami merupakan jaringan Mafia tanah adat sebagai kedok legalitas semu guna memuluskan perambahan hutan secara ilegal.
Bahkan klien kami dituduh memiliki ratusan hektar lahan di kawasan hutan, hal ini merupakan tuduhan yang tidak mendasar tegas Dongan N Siagian.
Menurut penjelasan Tim Kuasa Hukum, Memang Datuk Drs Yusri M.Si merupakan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) tetap berpegang teguh pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan (3)
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah adat,” kata Dongan.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah mengeluarkan Perda Tanah Adat sehingga atas kejadian di Siabu Desa Balung Kec XIII Koto Kampar, pihak kepolisian harus bisa mengurai permasalahan ini dengan bijaksana.


