Infotren Sumut, Medan - Manajemen PT Bank Sumut sampai saat ini belum tuntas menyelesaikan kredit macet senilai 23 Miliar sejak tahun 1994, meski kreditur atas nama Elbiner Silitonga Bos PT Pangripta telah wafat.
Diduga manajemen Perbankan disahami Pemprov Sumut dan Kabupaten/ Kota di Sumut ini belum melakukan upaya maksimal dalam menagih uang milik negara ini.
Disebut-sebut manajemen Bank ini belum ada bertemu dengan Ahli Waris Elbiner Silitonga. Agunan tanah 70 hektaran di di sekitar Kuala Namu inipun belum dilego.
Bagian Legal Bank Sumut Faisal Lubis kepada media ini, Jumat (29/8/2025) mengaku masih mempelajari masalah kredit macet yang disampaikan awak media. Dia lalu meminta Staff Divisi Penyelamatan Kredit Mahruzar untuk memaparkannya.
Mahruzar didampingi Staff Humas Jalaludin Ibrahim dan beberapa staff lain memaparkan, kredit macet PT Pangripta telah menjadi agenda penyelesaian setiap tahunnya.
Dijelaskannya, Kredit Bos perusahaan Property Elbiner Silitonga ini telah mendapat pendampingan dari Tata Usaha Negara Kejati Sumut dan Koorsubgah KPK RI.
“Elbiner Silitonga sudah meninggal, masalah kredit pengurus PT Pangripta ini dalam agenda penyelesaian setiap tahunnya dan sudah mendapatkan pendampingan dari TUN Kejatisu dan Koorsupgah KPK,” katanya sembari mengatakan hingga saat ini kasus kredit macet 23 miliar ini belum selesai.
Disinggung upaya penyelesaian pengembalian uang puluhan miliar ini, Mahruzar dan para staff Bank Sumut tak mampu menjelaskan.
Bahkan 2 orang Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut di ruang itu mengaku tak tahu apakah manajemen Bank Sumut telah menemui Ahli Waris Elbiner Silitonga.


