Infotren Sumut, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Bendahara SMAN 19 Medan Elvi Yulianti, atas dugaan korupsi, Senin (22/09/25).
Bersama Elvi, Jaksa Pidsus Kejari Belawan juga menahan pihak swasta penyedia barang di sekolah itu Tohap JT.
Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA 19 Medan Tahun 2022 - 2023.
Elvi Yulianti ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.
Tersangka selaku Bendahara pada SMAN 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.
Tohap JT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 19 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Tohap ditersangkakan sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/ 09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Kurniawan Barus SH dalam press realeasenya, Senin (22/09/2025) mengatakan, Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
"Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara," katanya.


