Infotren.id - Gelombang kritik keras menghantam Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyusul penunjukan delapan staf khusus di berbagai bidang. Sorotan tajam tertuju pada pengangkatan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai langkah Walikota Benyamin Davnie ini sebagai tindakan yang cacat hukum dan menciderai integritas pemerintahan.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mendesak Walikota Benyamin Davnie untuk segera mencopot Lili Pintauli Siregar dari jabatan stafsus. 

"LBH Keadilan meminta Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie untuk menganulir pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus dengan segera," tegas Hamim Jauzie dalam pernyataan resminya, dikutip Sabtu (26/4/2025). 

Hamim Jauzie juga menekankan perlunya penggantian Lili dengan sosok lain yang memiliki rekam jejak bersih dan tidak tercela.

LBH Keadilan menyoroti rekam jejak Lili Pintauli Siregar selama menjabat sebagai Pimpinan KPK yang dinilai penuh dengan kontroversi dan dugaan pelanggaran etik. Abdul Hamim Jauzie mengingatkan publik pada temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebutkan adanya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Lili. Pelanggaran tersebut meliputi permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada Pertamina, yang saat itu sedang disidik KPK terkait kasus LNG.

iklan sidebar-1

Selain itu, Lili juga diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan ajudannya meminta fasilitas kepada Pertamina untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ketiga yang disoroti adalah kegagalan Lili untuk menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Sidang etik yang seharusnya mengadili Lili di Dewas KPK akhirnya terhenti karena pengunduran dirinya dari KPK.

Lebih lanjut, LBH Keadilan menegaskan bahwa pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus Walikota Tangsel jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK secara eksplisit melarang mantan pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak tanggal pengunduran dirinya.

Berdasarkan catatan LBH Keadilan, Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri dari KPK pada 30 Juni 2022, yang kemudian disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022. Dengan demikian, jelas bahwa hingga saat ini, Lili masih terikat oleh larangan menduduki jabatan publik. Pernyataan keras LBH Keadilan ini menuntut respons cepat dan tindakan tegas dari Walikota Benyamin Davnie untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum di Kota Tangerang Selatan.