Infotren.id - Perseteruan antara Beauty District Klinik dengan Irene Kamludin memasuki babak baru. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Brian Praneda, Beauty District Klinik telah melaporkan Irene Kamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.
Brian Paneda mengatakan jika pemilik GSC Klinik dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Dan kini, Irene Kamaludin telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Potres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sdri Irene Kamaludin selaku Dirut PT Linggra Kosmetika Global/Global Skinquisite Centre (GSC Clinic)," ungkap Bryan Praneda saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
"Berdasarkan SP2HP dari Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 11 Maret 2025, yang pada intinya menyebutkan bahwa Saudari Irene Kamaludin pemilik GSC Clinic telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana atas dugaan perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic," sambung Bryan.
Bryan Paneda menjelaskan jika dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh Irene Kamaludin berupa pengrusakan terhadap aset mesin milik Beauty District. Selain perusakan, juga ada pemaksaan mengeluarkan barang-barang inventaris milik kliennya.
"Upaya yang dilakukan berupa tindakan perusakan terhadap aset mesin milik Beauty District, memaksa mengeluarkan barang-barang inventaris milik Klien Kami dari ruangan perawatan, workplace bullying pada tanggal 23 April 2024 dalam bentuk intimidasi terhadap pegawai Beauty District, serta pengusiran secara sepihak yang dilakukan oleh Sdri. Irene Kamaludin," ujar Bryan.
"Tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar prinsip kerjasama yang sehat dan profesional dan dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana," lanjutnya.
Bryan pun kembali menjelaskan awal permasalahan kliennya berkonflik dengan Irene Kamaludin. Berawal dari kerjasama operasional klinik, berujung dengan perlakuan tidak menyenangkan.
"Masalah ini dimulai dengan ketika Klien Kami menjalin kerjasama dengan Saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic dengan Beauty District sebagal penyedia layanan perawatan estitika dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic yang berlokasi di PIK berdasarkan perjanjian kerja sama klinik tertanggal 31 Januari 2024," ujar Bryan.


