INFOTREN.ID - Kisah Kezia Syifa, seorang gadis asal Tangerang yang memilih berseragam tentara Amerika Serikat (AS), tengah menjadi buah bibir di jagat maya. Momen haru saat berpamitan dengan sang ibu sebelum bertugas viral di media sosial, memicu rasa penasaran sekaligus pertanyaan: bagaimana status kewarganegaraannya? Apakah Kezia terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI)?
Mimpi dan Kontroversi
Kezia Syifa, yang kini berusia 20 tahun, bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard AS sejak pertengahan tahun 2025. Keputusannya ini tentu bukan tanpa alasan. Ibunda Kezia, Safitri, mengungkapkan bahwa putrinya telah melalui diskusi panjang dengan keluarga, mempertimbangkan pendidikan, masa depan, serta kesiapan mental.
Namun, pilihan Kezia ini ternyata menyimpan potensi masalah hukum. Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang," ujar TB Hasanuddin, dilansir dari Kompas.com pada 23 Januari 2026.
UU Kewarganegaraan Mengancam
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
TB Hasanuddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan tersebut hanya dapat diduduki oleh WNI di Indonesia.
Harus Lepas Status Tentara AS?
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa Kezia Syifa masih memiliki peluang untuk kembali menjadi WNI. Namun, langkah pertama yang wajib ditempuh adalah melepaskan statusnya sebagai tentara AS.


