Infotren Sumut, Medan - Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatra Utara Suryani Guntari SH, MH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki adanya dudaan pengusaha penampung minyak goreng bekas yang di duga tidak ada mengantongi surat izin usaha.

Hal ini di katakan Suryani Guntari SH, MH, atas adanya informasi (pemveritaan) yang disampaikan wartawan bahwa di pasar 6 Helvetia, tepatnya di Jalan Tanjung Raya, Gg Tani, Desa Helvetia Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, ditemukan sebuah gudang penampungan minyak goreng bekas di dugat tidak berizin.

Menurut pantauan wartawan didalam gudang penyimpanan minyak goreng bekas tersebut ada tong berkapasitas 1000 liter, puluhan jerigen besi tong kapasitas 35 liter, serta ratusan jerigen plastik yang di gunakan untuk penampungan.

Diduga praktik pengolaan minyak goreng bekas tersebut sudah berjalan beberapa tahun ini.

Saat dimintai keterangan Suryani Guntari SH, MH, mengungkapkan Indonesia sebagai negara hukum harus menertipkan gudang penampungan minyak goreng tanpa izin. Jika dugaan itu benar. Apalagi ada indikasi kebal hukum.

iklan sidebar-1

"Indonesia sebagai negara hukum harusnya tidak boleh ada yang kebal hukum. Polisi harua bertindak cepat jika memang tindakan usaha tersebut sudah menimbulkan keresahan dan kerugian di masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut Suryani Guntari SH, MH, mengatakan meskipun begitu tidak boleh pula sewenang-wenang. Polisi harus memastikan tindakan pengusaha tersebut bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Tentunya melalui penyelidikan yang komprenhensif. Apakah tindakan pengusaha tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan misalnya atau justru minyak tersebut akan di proses daur ulang untuk dijual kembali ke masyarakat. Jika hal itu terjadi sudah merupakan tindak pidana yang harus segera diproses hukum," tutupnya. (**)